Kotabaru, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menetapkan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 memenuhi syarat dalam verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Semuanya memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Kotabaru Akhmad Gafuri, Jumat.

Dikatakan, dari 30 Januari sampai 1 Februari 2018, tim KPU turun ke masing-masing kantor parpol untuk melakukan verifikasi. Yakni, Partai Golkar, PDIP, PAN, Partai Nasdem, PPP, PKB, PBB, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKS dan PKPI.

Verifikasi faktual yang dilaksanakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi ini meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan, kantor sekretariat dan keanggotaan.

Meski ada beberapa masalah yang ditemukan KPU dalam pelaksanaan verifikasi, namun perbaikan data bisa dilakukan oleh parpol bersangkutan selama verifikasi berlangsung. Masalah itu diantaranya perubahan alamat kantor dan kepengurusan parpol yang belum terinput di Sipol.

"Dalam masa verifikasi tiga hari itu, parpol masih bisa melakukan kroscek terhadap kekurangan-kekurangannya. Lain jika mereka tak mampu, maka ada tahap perbaikan," kata Gafuri.

Selanjutnya, KPU Kotabaru akan menyerahkan hasil verifikasi ini ke KPU pusat melalui KPU provinsi. Hingga saat ini, total ada 14 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kotabaru setelah melalui verifikasi faktual.

Dua di antaranya merupakan parpol baru, yakni Partai Perindo dan Partai Berkarya. Sementara ada dua parpol baru lainnya yang masih harus melakukan perbaikan, yaitu PSI dan Partai Garuda.

PSI terkendala jumlah keanggotaan yang belum mencapai syarat minimal, sedangkan Partai Garuda saat dilakukan verifikasi faktual ada kepengurusan yang tak lengkap.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018