Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Minggu mengatakan,? tersangka pengedar barang terlarang yang ditangkap pada Jumat (2/2) siang berinisial FP berusia 33 tahun.

"Tersangka ditangkap setelah dipancing petugas yang berpura-pura ingin membeli ekstasi dan kami menyita barang bukti 50 butir ekstasi berlogo "S" yang disimpan tersangka," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Zaenuri, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang mengedarkan ekstasi.

Sebelumnya, petugas juga mendapatkan laporan mengenai aktivitas tersangka yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru yang menjualnya kepada berbagai kalangan di kota itu.

"Kami mendapat informasi dan laporan masyarakat mengenai aktivitas tersangka sehingga berusaha memancingnya dengan pura-pura membeli dan memesan beberapa butir ekstasi," ujar kasat.

Dikatakan, upaya petugas berhasil dan disepakati transaksi dilakukan diparkiran pertokoan modern "Giant" Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Kota Banjarmasin sekitar 35 kilometer dari Kota Banjarbaru.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba yang sudah menunggu di lokasi langsung mengamankan tersangka di parkiran dan menggeledah tubuh tersangka hingga menemukan lima butir ekstasi.

"Saat penggeledahan ditemukan lima butir ekstasi warna coklat berlogo "S dan tersangka mengaku masih menyimpan 45 butir lagi di rumah sehingga kami langsung bergerak ke rumah tersangka," ucap kasat.

Pengakuan tersangka ternyata benar dan di rumahnya di Komplek Sari Indah Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditemukan 45 butir ekstasi dalam plastik klip kecil.

Dikatakan, tersangka yang mengakui seluruh barang bukti narkotika miliknya, kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan langsung ditahan.

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," demikian kasat.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018