Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup menjamin tidak akan ada penambangan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Haji Supian Haji Karim SH menyatakan itu ketika menerima rombonngan Komisi II DPRD HST tersebut di Banjarmasin, Jumat.

Bahkan di hadapan wakil rakyat "Bumi Murakata" itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel tersebut menyatakan "pacul baju" (membuka/melepaskan baju jabatannya) bila ada penambangan batu bara di HST atau Blok Batutangga.

"Sampai kiamat mungkin tak bisa menambang di HST," tegas politikus senior Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut dengan nada tinggi.

Pasalnya, lanjut Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalsel itu, kalau HST ditambang bukan cuma kabupaten tersebut yang akan mendapat dampak buruk, melainkan pula daerah HSU.

Dengan mengutip pendapat pakar lingkungan hidup, wakil rakyat yang mendapat gelar doktor kehormatan itu mengatakan, penambangan di HST akan lebih banyak menimbulkan mudarat dari pada mendatangkan manfaat.

Namun dia meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) HST agar membuat kajian akademis mengenai dampak dari kegiatan pertambangan batu bara di daerah itu nanti.

"Hasil kajian akademis itu segera disampaikan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta, guna bahan pertimbangan atau memudahkan pihak kementerian Blok Batutangga HST dari rencana penambangan," demikian Supian HK.

Kedatangan rombongan Komisi II DPRD HST yang dipimpin ketuanya Athaillah Hasbi ke DPRD Kalsel untuk mengetahui kepastian dukungan wakil rakyat tingkat provinsi itu terhadap penolakan rencana penambangan pada Blok Batutangga.

Rencana penambangan batu bara pada Blok Batutangga HST oleh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017.

SK Menteri ESDM bernomor 441/2017 itu tentang Penyesuaian Tahapan Kegiatan PKP2B MCM yang meliputi Blok Upau Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, serta Blok Batutangga HST.

Ketika menerima tamu dari Bumi Murakata HST itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel hanya didampingi dua anggotanya masing-masing H Pusar Junaidi (Golkar) dan Ismail Hidayat (PPP), karena wakil rakyat lain tingkat provinsi tersebut ada kegiatan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018