Batulicin,(Antaranews Kalsel) - Sebanyak 13 dari 14 partai politik yang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinyatakan lolos verifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Samsani melalui Komisioner KPU Divisi Teknis di Batulicin, Kamis mengatakan, verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap parpol yang baru, akan tetapi juga dilakukan untuk parpol lama.
"Dari 14 parpol yang sudah dilakukan verifikasi oleh KPU Tanah Bumbu hanya 13 parpol yang dinyatakan lulus," katanya.
Ia mengatakan, 13 parpol yang dinyatakan lulus 10 parpol lama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan Demokrat.
Tiga partai yang baru yakni, Partai Perindo, Berkarya dan Partai Garuda.
Sedangkan satu partai yang tidak lolos verifikasi adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena dari persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU tidak terpenuhi. Salah satunya parpol memiliki keanggotaan minimal seperseribu dari jumlah penduduk dengan menunjukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan verifikasi faktual dijadwalkan 30 Januari-01 Februari 2018," ujarnya.
Verifikasi faktual meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor dan keanggotaan. Terkait verifikasi keanggotaan, parpol mengambil sampel lima persen dari nama-nama yang telah diserahkan saat tahap pendaftaran.
Kemudian parpol harus mendatangkannya ke kantor DPC masing-masing di ibukota kabupaten untuk dicek keabsahannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Samsani melalui Komisioner KPU Divisi Teknis di Batulicin, Kamis mengatakan, verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap parpol yang baru, akan tetapi juga dilakukan untuk parpol lama.
"Dari 14 parpol yang sudah dilakukan verifikasi oleh KPU Tanah Bumbu hanya 13 parpol yang dinyatakan lulus," katanya.
Ia mengatakan, 13 parpol yang dinyatakan lulus 10 parpol lama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan Demokrat.
Tiga partai yang baru yakni, Partai Perindo, Berkarya dan Partai Garuda.
Sedangkan satu partai yang tidak lolos verifikasi adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena dari persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU tidak terpenuhi. Salah satunya parpol memiliki keanggotaan minimal seperseribu dari jumlah penduduk dengan menunjukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan verifikasi faktual dijadwalkan 30 Januari-01 Februari 2018," ujarnya.
Verifikasi faktual meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor dan keanggotaan. Terkait verifikasi keanggotaan, parpol mengambil sampel lima persen dari nama-nama yang telah diserahkan saat tahap pendaftaran.
Kemudian parpol harus mendatangkannya ke kantor DPC masing-masing di ibukota kabupaten untuk dicek keabsahannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018