Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin akan menggelar sidang perdana tersangka mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali pada 6 Februari 2018 mendatang.

"Agenda sidang Iwan Rusmali dan Andi Effendi sudah ditetapkan digelar Selasa pekan depan," kata Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin Mulyadie di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tim majelis hakim yang akan memimpin sidang, yakni Wakil Ketua PN Banjarmasin Sihar Hamonangan Purba, Afandi Widarijanto serta Dana Hanura.

"Tim majelis hakimnya sama seperti perkara terpidana Muslih dan Trensis kemarin," ujarnya.

Untuk perkaranya sendiri, ungkap Mulyadie, jaksa melakukan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana untuk kedua tersangka Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

"Berbeda dengan Muslih dan Trensis yang berkasnya jadi satu, untuk Iwan dan Andi di-split oleh jaksa," jelasnya.

Tersangka Iwan Rusmali dan Andi Effendi kini diketahui sudah dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru.

Iwan dan Andi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih yang mengalir ke sejumlah pimpinan Dewan dan juga anggota Pansus yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, dimana Andi selaku Ketua Pansusnya kala kasusnya terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 14 September 2017.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018