Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya menempuh langkah pembebasan 19 bangunan melalui pengadilan karena tidak menemukan titik temu dengan para pemiliknya.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Akmad Fanani Saifuddin di balaikota, Rabu, sebanyak 19 pembebasan bangunan yang dibawa ke pengadilan itu, sembilan di Muara Kelayan dan sepuluh di wilayah RS Sultan Suriansyah di Jalan RK Ilir.

Dijelakan Fanani, langkah ini harus dilakukan pemerintah kota untuk memperjelas pembayaran pembebasan lahan di dua titik tersebut, yakni, untuk kepentingan publik.

"Pembebasan lahan di Muara Kelayan itu kan untuk kelanjutan pembangunan siring Sungai Martapura, sedangkan di wilayah RSUD pemerintah kota itu untuk pelebaran jalan," ucapnya.

Diungkapkannya, pemerintah kota menitipkan harga ganti rugi bagi setiap bangunan itu ke pengadilan, yakni, dengan nilai yang sudah ditentukan tim penilai lahan dan bangunan yang independen.

"Macam-macam masalah dan kemungkinan akan berlarut-larut pembebasan lahan di dua titik tersebut, ada yang tidak mau menerima besaran ganti rugi, ada karena lahannya bersengketa, ada yang suratnya tergadai di bank," ujarnya.

Menurut dia, semua masalah ini jalan akhirnya harus diselesaikan kepengadilan, karena pemerintah kota tidak bisa menunggu lama lagi untuk merealisasikan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.

Menurut dia, target penuntasan pembebasan lahan didua titik tersebut harus bisa awal tahun ini, hingga langsung bisa diralisasikan pembangunan.

"Kita optimis bisa membereskan secepatnya, sebab sudah kita bawa kepengadilan untuk eksekusi akhirnya, karena negosiasi di lapangan berjalan buntu," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018