Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polda Kalsel dan jajaran Polres Batola berhasil meringkus kelompok Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Kabupaten Barito Kuala (Batola).


"Benar kami ada mengamankan para pelaku dan kasusnya masih dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Rabu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan Antara di lapangan, Rabu, ada delapan orang yang ditangkap. Mereka adalah Anang Aini (50), Riduan (48), Taufikurahman alias Upik (33), Abdullah alias Adul (54), Musa (40), Hasanuddin alias Haji (37), Taberani alias Abas (36) dan Abdul Wahid alias Wahid (45).


Terungkapnya para kawanan pelaku kriminal tersebut bermula dari laporan korban yang rumahnya disatroni sejumlah orang di Jalan H Hasan Basri RT 11 RW 3 Desa Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Senin (15/1) sekitar pukul 00.00 WITA.


Pelaku masuk ke rumah korban melalui belakang rumah dengan terlebih dahulu merusak pintu belakang rumah korban. Pelaku kemudian mengikat korban dengan menggunakan lakban sambil menodongkan senjata tajam.


Adapun barang berharga yang dibawa pelaku, yakni handphone sebanyak 12 unit, satu unit laptop, satu kalung emas seberat tiga gram, satu gelang emas seberat 10 gram, dua cincin seberat sembikan dan 10 gram, satu anting seberat dua gram, dan jas wanita tiga setel, serta sejumlah pakaian korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45.500.000.


Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Polda Kalsel dan Polres Barito Kuala yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho, Kanit Resmob Kompol Didik Subiyakto dan Kasat Reskrim Polres Batola AKP Sakun melakukan penangkapan terhadap pelaku Anang Aini di Jalan Cempaka Basung 2 Kelurahan Sei Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Senin (15/1) sore, sekitar pukul 14.30 WITA.


Selanjutnya, polisi juga menangkap tersangka Riduan di Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar dan berikutnya tim gabungan dibantu Unit Jatanras Polres HST berhasil melakukan penangkapan terhadap Taufikurahman, Adul, Musa, Hasanuddin, Taberani dan Wahid di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


Dari tangan para pelaku, turut disita tombak, linggis, celurit, mesin gerinda tangan, enam mata gerinda dan satu unit mobil yang digunakan dalam beraksi.


Setelah diintrogasi petugas, para pelaku juga mengakui pernah melakukan Curas di sebuah gudang sarang burung walet di Desa Cahaya Baru, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Batola dan Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018