Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulu Sungai Utara akan membuka kesempatan masyarakat berpartisipasi memberikan saran, pendapat dan kiritk dalam pembuatan setiap peraturan daerah.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai mengatakan, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman pembentukan Perda akan dimuat aturan tentang pelibatan partisipasi masyarakat.

"Nanti melalui rapat kerja selanjutnya bersama Fraksi DPRD akan didiskusikan pada bagian atau pasal mana ketentuan tentang partisipasi masyarakat ini akan disisipkan," ujar Husairi.

Husairi mengatakan Pemerintah Daerah akan sependapat terhadap keinginan sejumlah fraksi dewan, agar partisipasi masyarakat dilibatkan dalam penyusunan Raperda. Fraksi lain ada pula mengusulkan agar dibangun komunikasi publik yang intensif mengingat dalam setiap rencana penerbitan Perda selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Perda ini selain sesuai Amanat peraturan per Undang-Undangan juga sudah diatur dalam permendagri," kata Husairi.

Husairi menerangkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 pasal 96 dan permendagri nomor 80 tahun 2015 pasal 166 mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Fraksi Bertaqwa meminta agar konsultasi publik ini dilakukan sejak awal penyusunan Raperda, baik dilakukan SKPD pengusul program maupun melalui Bagian Hukum untuk meminta masukan dari berbagai pihak.

"Pihak Anggota DPRD juga harus melakukan proses konsultasi publik ini apabila Raperda yang diajukan atas inisiatif dewan," ujar Ketua Fraksi Bertaqwa H.Ahmad Zamrony.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018