Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menangkap seorang pengedar obat ekstasi dan obat daftar G merek Carnophen.

     

"Turut disita barang bukti enam setengah butir yang diduga narkotika jenis obat ekstasi dengan logo Micky Mouse warna pink, tiga butir obat jenis Carnophen dan satu butir obat berbentuk kapsul," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa. 

     

Anjar mengungkapkan, tersangka yang ditangkap karena mengedarkan obat terlarang jenis ekstasi dan Zenith itu diketahui bernama Aliansyah (38). 

     

Pelaku tindak pidana Narkoba itu dibekuk di Jalan Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (13/1).

     

"Pada saat anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah melaksanakan patroli di tempat kejadian, anggota melihat pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ucap alumni Akpol 1993.

     

Terus dikatakannya, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti diduga Narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam handphone yang diletakan di saku kantong celana bagian depan sebelah kiri.

     

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan dan kasusnya ditangani Polsekta Banjarmasin Tengah," ujar Kapolresta.

     

Terhadap warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Persada Permai Jalur XI No 23 RT 21 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu, tambah Anjar, penyidik menjeratnya Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolresta juga mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba itu dilakukan oleh Polsekta Banjarmasin Tengah yang dipimpin oleh Kapolsekta Kompol Wahyu Hidayat Sik bersama Kanit Reskrim Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK. 


Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018