Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 10 ekstasi logo "Mickey Mouse" dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.P

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi di tepi jalan dengan calon pembeli yang keburu kabur setelah melihat petugas," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tersangka Renody Ramadan alias Enod (27) diciduk petugas ketika menunggu calon pembeli.

 Anggota yang sudah melakukan pemantauan pada Jumat (5/1) malam itu langsung menyergap pelaku dengan barang bukti Narkoba yang ada padanya.

"Kami sergap pelaku di Jalan Cendrawasih RT 23 RW 02, tepatnya dipinggir Jalan Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," ucap Herry.

Setelah menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba selanjutnya berupaya melakukan pengembangan mencari jaringannya yang lain, namun belum berhasil.

Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pria yang beralamat di Jalan Jafri Zam-Zam Komplek DPR Gang 6 Jalur 5 No 95 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini terancam pidana minimal 4 tahun penjara," tutur alumni Akpol 2002 itu. 


Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018