Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi penyusunan Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) setempat.

"Dishub mengunjungi Kanwil terkait melakukan konsultasi pengkajian dan inventarisasi permasalahan dalam rangka penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel," kata Sekretaris Dishub Kalsel Khairil Anwar di Banjarmasin, Minggu.

Dia menyampaikan, untuk lebih sempurnanya dalam pembuatan Raperda Perhubungan, maka dengan itu pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham.

"Dari sisi proses pembuatan Raperda ini kami perlu penjelasan lebih dalam terkait tahapan dan prosesnya sampai nantinya menjadi Perda," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel Agustina Dayaleluni, mengatakan terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah memang ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, di antaranya harus melakukan satu kajian yang namanya naskah akademik.

"Kajian ilmiah harus dapat dipertanggungjawabkan, karena itu merupakan dasar atau landasan dalam melakukan penyusunan Peraturan Daerah," paparnya.

Secara teknis, JFT Perancang Perundang-Undangan Jully Budi Suharko menjelaskan, penelitian dan pengkajian di sektor perhubungan ada beberapa hal yang patut diperhatikan, di antaranya akurasi statistik perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengingat data prasarana, sarana perhubungan, kinerja perhubungan, produksi perhubungan merupakan sumber utama penelitian dan pengkajian itu.

Selain itu, tambahnya, perlu juga dicermati dengan seksama visi dan misi pemerintah daerah terkait arah pembangunan sektor perhubungan di daerah. Mengingat adanya batasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah provinsi pada era UU 23 tahun 2014 maka perlu sinkronisasi yang komprehensif dengan pemerintah daerah lain (kabupaten/kota).

"Hal ini agar pembangunan di sektor perhubungan menjadi jawaban atas permasalahan yang selama ini ada di daerah," tuturnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018