Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan Rumah Sakit Haji Dhamanhuri (RSHD) Barabai, Jum'at (5/1) di Jakarta.

Mewakil Keluarga Bupati, Yajid Fahmi saat dikonfirmasi menyatakan saat ini menghargai dan menerima segala keputusan yang disampaikan oleh KPK tersebut.

Namun menurutnya, tentu saja dari pihak keluarga akan melakukan upaya pembelaan hukum kepada Bupati H Abdul Latif.

"Kami sudah menyiapkan pengacara baik dari lokal Kalsel maupun pengacara dari Jakarta yang akan membantu Pak Bupati dalam menjalani proses perkara ini," katanya.

Diterangkan dia, kasus yang ditetapkan oleh KPK adalah gratifikasi proyek pembangunan RSHD Barabai Tahun Anggaran 2017.

"Beliau bersama Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga sebagai penerima komitmen "fee" 7,5 Persen proyek pembangunan RSHD dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono," katanya.

Sepengetahuannya, Bupati tidak pernah menerima "fee" tersebut secara tunai maupun via transfer Bank.

"Terkait penyitaan uang di Rumah Dinas  dan kantor Bupati, jelas itu tidak sebanding dengan apa yang disangkakan oleh KPK sekitar Rp3,6 miliar," katanya.

Dia berharap kepada masyarakat HST agar mendoakan yang terbaik untuk Bupati dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Karena beliau belum ditetapkan sebagai terdakwa dan masih ada upaya hukum yang akan kami lakukan," katanya.

Apa yang menjadi kebijakan Bupati untuk kebaikan dan kemajuan daerah, diharapkan tetap dilanjutkan dan mendapat dukungan warga Murakata.

"Saat ini kita memang tidak bisa terlalu lama bertemu, namun alhamdulillah kondisi beliau masih tetap sehat walaupun kelihatan sedikit lelah karena mempunyai riwayat penyakit jantung yang harus mendaptkan pemeriksaan setiapa minggu," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018