Rantau, (Antaranews Kalsel) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tapin di tahun 2017 dari pajak rumah makan/restoran mencapai Rp 2,43 Miliyar.

"Dari data yang kita himpun ditahun 2017, pendapatan PAD dari pajak rumah makan atau restoran sebesar Rp 2,43 miliyar," ujar Kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sapuani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/1).

Dikatakn dia, PAD dari pajak rumah makan/restoran tersebut belum begitu maksimal, maka dengan itu, di tahun 2018 pihaknya akan melakukan pendataan terhadap rumah makan/restoran yang ada di Kabupaten Tapin.

"Kita akan melakukan pendataan ulang, dan tentunya bekerja sama dengan istansi terkait agar mengetahui rumah makan/restoran yang sudah memiliki ijin, yang belum dan ijin usahanya sudah habis," ujarnya lagi.

Dijelaskannya, apabila ada ditemukan rumah amakan/restoran yang belum mengantongi ijin maka akan kita himbau agar segera mengurus perijinan, dan apabila ditemukan ijin usahanya sudah tidak luwarsa, maka kita sarankan untuk memperpanjangnya ke instansi terkait.

Dengan adanya pendataan tersebut, ia berharap ditahun 2018 ini adanya peningkatan PAD yang di dapat dari retribusi pajak rumah makan/restoran tersebut.

"Kita harap dukungan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tapin agar taat membayar pajak untuk kelancaran pembangunan di Tapin," harap mantannya lagi

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018