Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 15 anggota Polri yang berdinas di Polda Kalsel dan jajaran terpaksa harus "lepas baju" alias dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
     
"Saya sangat menyesalkan masih ada yang  dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di tahun 2017 lalu," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Kamis.
     
Menurut Kapolda, apa yang menimpa oknum polisi nakal yang akhirnya harus dijatuhkan sanksi terberat tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan renungan bersama, sehingga tidak terjadi pada anggota yang lain.
     
"Saya berharap di tahun ini tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai di PTDH," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
     
Bagi Rachmat, anggota yang masih saja melakukan pelanggaran, berarti dia tidak mensyukuri nikmat karena telah ditakdirkan menjadi anggota Polri.
     
"Padahal di luar sana ada jutaan orang yang berjuang dan mempunyai impian mengabdi di Polri, jadi bersyukurlah anggota yang terpilih dan wujud rasa syukur itu bisa ditunjukkan dengan kinerja bagus hingga meraih prestasi dan reward dari pimpinan," ucapnya.
      
Perwira tinggi Polri itu juga meminta jajarannya mulai di tingkat Polda hingga Kasatwil di Polres agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota sehingga tidak berbuat di luar ketentuan.
     
Bidang Propam Polda Kalsel mencatat ada 232 anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2017. Sedangkan yang masuk Komisi Kode Etik ada 27 kasus hingga PTDH 15 orang, terdiri dari 14 Bintara dan 1 Perwira Pertama (Pama). 
     
Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono di Banjarmasin,  mengungkapkan kasus Narkoba dan desersi (meninggalkan tugas) masih mendominasi pelanggaran terberat yang dilakukan anggota hingga harus di PTDH.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018