Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Tim Khusus (Timsus) Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang jenis Carnophen atau merek Zenith saat menjalankan bisnis haram di kota setempat.

"Dari tangan pelaku disita 580 butir obat Carnopehen, satu buah handphone dan kendaraan roda dua," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial Bn (45) dan SU (24) diciduk di Jalan Ahmad Yani Km 5 Komplek Kencana, tepatnya samping Hotel Kencana, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Minggu dini hari.

Anjar juga mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku berawal saat anggota Timsus Bekantan sedang patroli.

Saat melintas di sekitar tempat kejadian perkara petugas melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan kemudian digeledah di badan tersangka ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi obat Carnophen.

"Setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui Carnophen adalah barang miliknya yang rencana dijual atau diedarkan," beber Anjar.

Dari barang bukti itu kedua tersangka yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebagai pengedar obat terlarang, tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," tandas Anjar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018