Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan besama-sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah melakukan penggeladahan  terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pada Rabu (20/12) pagi.

Terlihat Sejak Pukul 09.00 Wita sebanyak Enam orang pihak Kejati Kalsel dan Empat orang dari Kejari HST melakukan penggeledahan kantor PDAM HST yang beralamat di Jalan Telaga Sungai Tabuk Barabai dengan di jaga ketat oleh pihak Kepolisian.

Kasi penyidikan Kejati Kalsel Muib menyampaikan penggeledahan kali ini dilakukan dalam rangka mencari dokumen-dokumen yang masih diperlukan untuk keperluan pembuktian tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan ini terkait kasus penggunaan dana penyertaan modal Pemkab HST kepada PDAM HST dari tahun 2012 sampai 2015," katanya. 

Menurutnya masih ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi data-data berkas perkara agar terangnya suatu tindak pidana tersebut.

"Kerugian Negara atau Pemerintah Daerah sesuai audit BPKP sebesar Rp4,7 Milyar," katanya.

Untuk pelaku diungkapkannya adalah tunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dengan inisial RA yang merupakan mantan Direktur PDAM sebelumnya.

"Kasus ini sbenarnya sudah kami selidiki sejak tahun 2017 setelah mendapatkan laporan masyarakat," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017