Banjarmasin, 19/12 (Antara) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap tiga orang pelaku yang sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan 9 Oktober Banjarmasin.


"Saat diamankan, terdapat barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, Para pelaku yang diamankan tersebut, diketahui berinisial ES (21), FR (21) dan ER (18).

Ketiga pelaku itu diciduk di sebuah rumah di Jalan 9 Oktober, Sei Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Terungkapnya tindak pidana narkotika itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada beberapa orang sedang menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah.

Kemudian Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan mendatangi TKP dan menggerebek ketiganya tengah mengisap narkotika.

"Di dalam alat hisap kami temukan masih ada sisa sabu-sabu yang belum habis digunakan," tambah Sisworo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017