Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) termasuk Retribusi Pelayanan Tera.

Wakil Bupati HSS H Ardiansyah, di Kandangan, Jum'at (15/11), mengatakan, tiga  Perda ini dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam hal retribusi dan pelayanan perizinan yang ada di Kab HSS.

"Dengan penetapan tiga Raperda menjadi Perda ini menunjukkan pola kemitraan yang telah dibina selama ini berlangsung dengan baik,"katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati HSS H Achmad Fikry di Gedung DPRD HSS.

Menurut dia, dengan kemitraan harmonis ini sehingga tanggung jawab Pemerintahan yang ada dipundak Eksekutif dan Legislatif dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

Adapun tiga Perda tersebut antara lain, retribusi pelayanan tera dan tera ulang, pencabutan pasal 47 perda Kabupaten  HSS Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pencabutan pasal ini  sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab HSS Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya, disepakati pula  Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten HSS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Tertentu.

Kepala Dinas Perdagangan HSS, H M Supiani, mengatakan, penetapan perda merupakan syarat untuk berdirinya Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemetrologian, yang akan dibentuk di tahun 2018 mendatang.

"Terbentuknya UPT  nantinya akan dapat menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kita telah merekrut Sumber Daya Manusia untuk mendukung rencana berdirinya UPT ini,"katanya.

Turut hadir,  Ketua DPRD Kab HSS Syamsuri Arsyad, Wakil Ketua II DPRD Rodi Maulidi, anggota DPRD HSS, para asisten, staf ahli serta para kepala SKPD di Lingkungan Pemkab HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017