Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin hingga kini belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin mendirikan menara telekomunikasi menjadi sebuah peraturan daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Elly Rahmah di gedung dewan kota, Senin, menyatakan, belum disahkannya Raperda revisi Perda nomor 23 tahun 2011 ini karena masih memerlukan sejumlah tahapan dan konsultasi untuk menyempurnakan rancangan tersebut.

"Saya berharap, satu minggu kedepan sudah selesai pembahasan dan konsltasi ini," ujar politisi PAN ini.

Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi terakhir yang dilakukan, saat ini rancangan peraturan tersebut, masih perlu dan sedang dalam tahap

konsultasi di Biro Hukum setempat.

Sehingga dimungkinkan, lanjut dia, dalam waktu dekat sudah dapat difinalisasi.

"Kami inginnya, pada akhir tahun ini juga, sudah bisa selesai. Sehingga tidak ada lagi hutang pembahasan yang terlalu banyak," ucapnya.

Dikatakan dia, di dalam revisi tersebut, pada intinya hanya menambahkan beberapa point penting yang tidak tercantum di dalam Perda sebelumnya.

Yakni, sebut dia, mulai dari penyesuaian terhadap Surat Keputusan (SK) empat Menteri terkait dan mencantumkan sejumlah sanksi bagi pelanggar aturan itu.

?Karena dalam Perda 23 tahun 2011 yang direvisi ini, sama sekali tidak mencantumkan sanksi,? bebernya.

Sehingga, tegas dia, dengan langkah revisi peraturan yang dilakukan untuk kedua kalinya ini, diharapkan bisa menata dengan baik pendirian menara telekomonikasi, agar tidak melanggar estetika keindahan kota dan menjadi keluhan di masyarakat.

"Apalagi kita sudah mendapat informasinya, sekitar 60 menara telekomonikasi di daerah ini dinyatakan tidak mengantongi izin, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," papar Elly.

Pihaknya ingin, kedepan persoalan ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat, mengingat pemerintah kota sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban.

"Kalau dalam peraturan yang baru ini, juga dirumuskan aturan pendirian harus mendapat izin warga sekitarnya," tegasnya.

Sanksi bagi menara telekomonikasi yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin, akan dipertegas hingga kedepan bisa tertib.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017