Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Senjata tajam (Sajam) di kota setempat.

"Anggota menemukan satu bilah Sajam jenis pisau belati tanpa kumpang dengan panjang sekitar 26 centimeter," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pria berinisial AS (48) diamankan di Jalan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/12) malam.

Tersangka tertangkap tangan membawa Sajam oleh anggota Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara yang sedang melaksanakan kegiatan razia Penyakit masyarakat (Pekat).

Pada saat ditanyakan surat izinnya, tambah Anjar, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwajib.

Atas temuan itu, penyidik menjerat pelaku Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

Kapolresta pun mengimbau masyarakat untuk tidak membawa Sajam atau benda berbahaya lainnya guna menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi.

"Razia Pekat terus kami tingkatkan untuk menekan tindak pidana dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," pungkas Anjar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017