Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupten Kotabaru mendesak kepada pemerintah daerah setempat agar mengoptimalkan kinerja tim sapu bersih pungutan liar agar penyerapan anggaran bisa tepat sasaran.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah melalui rekomendasi dewan dalam sidang paripurna pada pengesahan RAPBD 2018 menjadi Perda.

"Hendaknya pemerintah daerah mengintensifkan kinerja tim saber pungli agar proses pelaksanaan anggaran bisa maksimal dinikmati oleh masyarakat," kata H Genta Kusan yang membacakan rekomendasi, Senin.

Dalam pelaksanaanya, lanjut dia, hendaknya tidak terjadi kecurangan karena tindakan oknum yang melakukan pungli terhadap kontraktor sebagai pihak ketiga pelaksana proyek.

Selain itu, legislatif juga berharap agar setelah RAPBD tahun anggaran 2018 ini sudah disahkan bersama antara pihak eksekutif, dan legislatif untuk menjadi peraturan daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2018, nantinya didalam proses sebelum pengesahan gubernur agar tidak terjadi lagi perubahan.

Baik dalam menambah angaran kegiatan ataupun menghilangkan anggaran kegiatan yang dilakukan dengan kesengajaan ataupun dengan alasan kesalahan dalam menginput data.

"Hal ini kami sampaikan mengingat pengalaman proses APBD beberapa periode yang lalu," tegasnya.

Masih terkait dengan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan anggaran, sebelumnya Hj Alfisah menyambut baik dan siap bersinergis dengan dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan ditempatkan di kabupaten/ kota.

"Kami sangat mengapresiasi dibentuknya UPG oleh KPK, dan kami siap bersinergis dalam menjalankan tugas dan fungsinya legislatif," kata Alfisah.

Dikatakannya, keberadaan UPG dalam menjalankan tugasnya yakni mengawasi, mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kesamaan dengan tugas dan fungsi legislatif yakni bidang pengawasan.

Menurut Alfisah, pengawasan dimaksud sebagai kontrol atau pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah oleh kepala daerah khususnya dalam penggunaan anggaran dan keuangan daerah.

Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001.

Namun, dalam ketentuan dan perundang-undangan tersebut mengatur, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Dijelaskan Saut pada rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Kalsel yang diikuti seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se Kalimantan Selatan, keberadaan UPG nantinya ditempatkan di inspektorat setiap kabupaten/ kota, sehingga akan bersinergis dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017