Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Unit Reserse Kriminal membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak milik tiga warga di kawasan gang Karya Baru Banjarmasin Timur berkisar 2000 liter atau kurang lebih 2 ton.


Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Kompol Andri Koko Prabowo Sik melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Pol Nur Rochim SH, Selasa, mengatakan pembongkaran penimbunan itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, berhasil membongkar penimbunan BBM dari jenis solar dan premiun di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5,7 tepatnya di gang Karya Baru RT 24 di belakang kediaman Wali kota Banjarmasin.

Pembongkaran penimbunan BBM itu, petugas juga mengamankan tiga pelaku penimbunan BBM dari jenis solar dan premium itu diantaranya Fahri Kaduri (29), Yusuf Effendi (56) dan Jamran (66), ketiganya warga gang Karya Baru RT 24.

"Saat ini ketiga pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM itu kita amankan di kantor dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Rochim terus menambahkan, kemungkinan penimbunan BBM jenis solar dan premium ini nantinya akan dijual kembali setelah 1 April 2012 disaat BBM dinyatakan naik oleh pemerintah.

Untuk sementara itu, dari hasil penghitungan oleh pihak Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur ada sekitar 59 jerigen yang sebagian besar jerigen berukuran 35 liter sehingga diperkirakan jumlah penimbunan BBM sebesar 2.000 liter atau 2 ton.

"Ketiga pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kemungkinan penjualan hanya didalam Kota Banjarmasin saja dan tidak keluar kota," kata Kanit Reskrim yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Kanit merincikan, untuk tersangka Fahri diduga menimbun bensin sebanyak 335 liter dan solar 165 liter, Yusuf diduga menimbun bensin sebanyak 355 liter dan solar 35 liter sedang untuk Jamran diduga menimbun bensin sebanya 720 liter, bukan itu saja pihak polisi juga menemukan solar tak bertuan sebanyak 210 liter di semak-semak ditempat kejadian.

"Penangkapan dan pembongkaran penimbunan BBM yang dilakukan tiga pelaku itu dilakukan sekitar pukul 14.30 wita dan mereka dijerat dengan pasal 55 sub 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," ujarnya./gun/D 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012