Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Jatanras dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi menangkap satu orang pelaku judi togel di wilayah kota setempat.

"Tersangka diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pria berinisial MA (49) itu diciduk dengan barang bukti satu buah handphone berisikan angka tebakan judi togel serta uang sebesar Rp60.000.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (29/11) sekitar pukul 17.30 WITA berdasarkan hasil penyelidikan anggota Ops Jatanras," ucap alumni Akpol 1993 itu.

Terus dikatakannya, atas perbuatannya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga parkir itu dikenakan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian.

Warga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itupun bakal mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya.

Anjar menambahkan, praktik perjudian jenis togel cukup marak terjadi di Kota Banjarmasin.

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam pemesanan tebakan angka apalagi sampai ikut menjadi pengumpul atau bandarnya jika tidak ingin masuk penjara. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017