Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satu keluarga melaksanakan aksi nekad menutup jalan di wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih, Banjarmasin untuk meminta pembayaran ganti rugi atas klaim hak tanah.


Maskamah (79) yang mengaku memiliki hak atas tanah itu saat melaksanakan aksi, Rabu, menyatakan, mereka terpaksa melakukan aksi ini agar lahan miliknya yang saat ini difungsikan sebagai TPA Basirih diganti rugi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.

Menurut dia, lahan miliknya di wilayah TPA ini panjang 221 meter dan lebar 49,30 meter, di mana pernah dijanjikan ganti rugi pada 1995 dengan harga Rp37 juta.

"Dulu dihargai Rp37 juta diDP Rp7 juta, dan sisanya sampai saat ini tidak ada kami terima lagi," ucap janda beranak sepuluh itu.

Dikatakan dia, upaya untuk meminta hak pembayaran ganti rugi atas tanah sudah dilakukan sejak 22 tahun lalu. Dia bersama alm Suaminya sudah beberapa kali mencoba menagih sisa uang ganti rugi kepihak Pemkot. Hanya saja, mereka selalu mendapat jawaban pasti kapan lahan akan dibayar.

"Saya ini bukan orang yang berpendididkan, Kami bingung mau kemana menagih karena lurah dan camat yang dulu sudah ganti. Dulu pun saat kami menagih selalu diberikan jawaban tunggu dan tunggu, dan yang sekarang jika ditanya pasti jawabanya tidak tahu," keluhnya.

Selain itu, dia mengaku jika pihak Pemkot dulunya sempat beberapakali mencoba mengambil segel yang saat ini masih ditanganya. Akan tetapi enggan diserahkannya karena merasa belum ada menerima uang pelunasan jual beli.

Baru-baru ini dia bersama anaknya dan didampingi mantan Ketua RT 26 Kelurahan Basirih Selatan, Suriansyah, kembali mencoba mendatangi Pemkot Banjarmasin, dengan harapan uang ganti rugi lahan miliknya bisa dia dapatkan.

Akan tetapi, ungkap dia, upaya itu lagi-lagi tidak membauahkan hasil yang memuaskan. Surat yang dilayangkan beberapakali ke Pemkot juga tidak kunjung dibalas, baik dengan tanggapan, maupun pemanggilan dirinya untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Kami sebenarnya hanya ingin keinginan kami ini ditanggapi dengan serius. Misal dipanggil untuk ududuk bersama untuk mencari solusi? terbaik. Setiap kami meminta jawaban pasti selalu saja jawabanya masih diproses, itu yang kadang membuat kami merasa digantung," imbuhnya.

Atas dasar itulah akhirnya Maskamah dan anak-anaknya berinisiatif melakukan penutupan lahan miliknya itu untuk sementara waktu, sampai pihak Pemkot mau menanggapi keinginan mereka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan, persoalan ganti rugi lahan tersebut bukan ranah DLH. Hanya saja kebetulan DLH selaku dinas yang menggunakan lahan tersebut.

Pihaknya juga sudah mencoba menghubungkan masalah ini kepada pihak yang memiliki kewenanagan, seperti Bidang Aset dan Dinas Perumahan dan Kawasana Pemukiman (Perkim).

"Ini bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan cepat, karena semuanya perlu proses. Apalagi persoalan ini sudah lama sekali," ucapnya di Balai Kota Banjarmasin, Rabu.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima surat peringatan dari pemilik lahan yang menurutnya mengklaim lahan itu belum lunas dibayar jika akan melakukan penutupan jika tidak melunasi segra sisa uang ganti rugi.

"Menurut informasi yang menangai pembayaran tahun 1995 itu sudah lunas dibayar dan ada bukti serah terima dengan cap jempol. Tapi silahkan kandang asal jangan menggangu aktifitas TPA, dan jangan sampai merusak aset TPA," cetusnya.

Selain itu Mukhyar mempersilahkan jika yang bersngkutan menempuh jalur hukum, agar persoalan bisa jelas.

"Kami sebenarnya tidak mau juga melalui proses hukum itu, tapi kalau mereka tidak mau sabar, ya kita jalani sama- sama," ucapnya. ***2***

(T.KR-SKR/B/T007/T007) 29-11-2017 22:38:03

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017