Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan meminta kepada para pengelola keuangan setempat agar senantiaisa berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku supaya tidak menemui permasalahan dikemudian hari.


Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, Senin (27/11) malam di Kotabaru, menyikapi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir 2017.

"Kepada para pengelola keuangan kami mengingatkan agar dalam setiap melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," pinta Sekda.

Dikatakannya, pengelolaan anggaran daerah pada intinya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran daerah melalui unit yang menangani penerimaan dan pengeluaran, memegang peranan penting dalam memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini kebijakan pengelolaan anggaran sangat berpengaruh terhadap kualitas anggaran tersebut.

"Oleh karena itu kita menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 46 tahun 2017," ujarnya menjelaskan.

Bersamaan itu, dia menaruh harapan besar bahwa dari penyelenggaraan sosialisasi ini akan memberikan pencerahan dan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah akhir tahun 2017.

Untuk itu, katanya, komitmen dan kesungguhan dari seluruh staf sangat diharapkan agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah pada akhir tahun anggaran 2017 dapat berjalan lancar.

Serta lebih baik dibanding tahun sebelumnya sehingga target penyerapan anggaran tahun 2017 dapat tercapai dan pembangunan infrastruktur di Kotabaru semakin berkembang.

Menurutnya, sinkronisasi antara APBD dengan peraturan perundang-undangan khususnya Perbup Nomor 46 tahun 2017 harus diwujudkan sehingga diperoleh adanya efisiensi antara penerimaan dan pengeluaran daerah.

Sementara itu, APBD Kotabaru 2017 yang ditetapkan sekitar Rp1,849 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp830 miliar atau sekitar 44,90 persen, dan belanja langsung sebesar Rp1,018 triliun atau sekitar 55,10 persen.

Dari total belanja langsung, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mendapatkan alokasi dana sebesar Rp232.936.587.123, dan urutan kedua Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp148.947.825.155.

Urutan ketiga Sekretariat DPRD Kotabaru sebesar Rp64.166.163.750, dan urutan keempat Sekretariat Daerah Kotabaru sebesar Rp62.190.671.230. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017