Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pengerjaan Drainase Lingkungan Kawasan Kecamatan Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Ciptakarya, bermasalah.

Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Anugerah Konstruksi Indonesia, konsultan CV Andalusia, yang didanai dengan sumber dana APBN tahun 2017 melalui Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Proyek dengan nomor kontrak: HK.02.03-SPP-PSPLP/76 tersebut, telah melewati batas waktu pengerjaan selama 240 hari kerja, dengan nilai kontrak Rp 2.438.640.000.

Pengerjaan yang seharusnya merupakan drainase pinggiran dengan pemasangan saluran beton, kini merambah ke tengah jalan milik kabupaten, dan dibiarkan tanpa tindakan cepat.

Kondisi tersebut,  mengakibatkan lalu lintas terganggu, bahkan membuat banyak mobil amblas hingga menimbulkan kemacetan di wilayah permukiman.

Lubang terbuka juga dibiarkan menganga di jalur jalan milik provinsi, jalur Balangan menuju Kabupaten Hulu Sungai Utara, di sekitar terminal Paringin, hingga hitungan bulan.

PPK Satker PSPLP Provinsi Kalsel, Rio Pranata, bersama Staf Tekhnis Satker PSPLP Kalsel Reza Kusuma Adi Chandra, mengakui pengerjaan drainase kawasan oleh kontraktor bermasalah dan berubah dari rencana awal.

"Untuk masa pengerjaan selama 240 hari kerja memang sudah habis, dan saat ini kita komunikasikan untuk diberi waktu hingga 50 hari kerja, yaitu pengerjaan diatas denda yang mencapai sekitar dua juta lebih per harinya, hingga batas waktu pengerjaan sampai 10 Desember 2017," terangnya saat ditemui oleh Antara, Jumat (24/11).

Terkait masalah pergeseran drainase ke tengah jalan kabupaten, ia beralasan adanya pipa PDAM, dan bangunan sehingga harus digeser ke tengah ruas jalan milik kabupaten.

"Kita berupaya mengurangi dampak sosial, sehingga memilih menghindar ke jalan milik kabupaten, hal itu sudah kami konsultasikan ke pemerintah setempat," terangnya.

Perubahan dari rencana awal pengerjaan yaitu dari kawasan lingkungan sekitar Lapangan Marthasura Paringin, Lingkungan Pasar Tradisional Adaro hingga menuju sungai, dengan nilai proyek  lebih dari Rp5 miliar  menurut Rio Pranata , ada pemotongan anggaran sehingga pengerjaannya pun ada pengurangan.
 
Keterangan PPK Satker PSPLP Provinsi Kalsel tersebut, berbanding terbalik dengan keterangan Bupati Balangan, yang disampaikan lewat surat resmi Bupati Balangan, H Ansharuddin, Nomor 845/189/PERKIM/BLG/2017.

Berdasarkan surat Bupati  kepada Kepala Satker PSPLP Provinsi Kalsel, justru berisi protes mengenai pembongkaran yang berada di tengah-tengah ruas jalan kabupaten tanpa berkoordinasi terlebih lanjut dengan dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Balangan.

Selain itu, Bupati juga mempertanyakan pemindahan tiang penerangan jalan umum (PJU) yang sampai saat ini belum ada kepastian pemasangan kembali akibat dari pemindahan tiang tersebut, sehingga berakibat penerangan tidak berfungsi beberapa minggu.




Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017