Paringin, (Antaranews Kalsel) - Beredar obat daftar G jenis baru di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun tergolong obat jenis lama yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM, disinyalir jenis obat tersebut memiliki efek yang lebih tinggi dari Carnophen.

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, menemukan obat daftar G tanpa ijin edar selain Carnophen, yakni merek Carminofein, dari tangan pelaku pengedar yang kini telah di amankan pihak kepolisian.

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan, Carminofein ini tergolong obat baru yang beredar di wilayah Balangan.

"Carminofein merupakan jenis obat daftar G yang juga dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu oleh BPOM, diyakini efek obat ini lebih tinggi dari Carnophen, dan harganya pun juga lebih tinggi," jelasnya singkat.


Jenis obat yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.


Sejak Tahun 2013, Badan POM RI sudah membatalkan izin peredaran obat yang mengandung carisoprodol atau Karisprodol. 

Carisoprodol yang terkandung dalam Zenith Carnophen memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobramat yang dapat menimbulkan efek sedatif (kecanduan).

Metabolit dari Carisoprodol yaitu Meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas. 

Jika dikonsumsi berlebihan dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek memabukan, menyebabkan ketidaksadaran, menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan dalam penggunaan narkoba.

Efek yang ditimbulakan, merasa pusing dan pingsan, detak jantung menjadi cepat, agitasi atau kebingungan, tremor dan kejang, mudah tersinggung, mual dan muntah, gangguan menelan, sakit perut dan diare, rasa baal di sekujur tubuh atau tidak ada rasa, rasa melayang, berhalusinasi dan hilang kesadaran.

Di Indonesia Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan obat keras No 1 dan No 2.

Obat ini sering disalahgunakan karena adanya efek sedatif-hipnotiknya. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen, Karnomed, Rheumastop.

Dilanjutkan dengan Carnophen, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Tramadol, Exymer, dextromethorphan dan masih banyak lagi jenis obat daftar G yang disinyalir mengandung zat kimia Carisoprodol yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Bahkan dalam pembuatan obat yang kini ilegal serta sering disalahgunakan tersebut, menggunakan berbagai jenis bahan-bahan dasar selain Carisoprodol, diantaranya amylum (kanji), avicelk, talk, mg setearat, explotab, aroma, zat pewarna, penahan nyeri dan lain sebagainya.

Ketergantungan baik fisiologis maupun ketergantungan psikologis bisa terjadi setelah beberapa bulan mengkonsumsi obat ini secara terus menerus. Biasanya si pengguna akan merasakan ketidaktenangan pada saat tidak mengkonsumsi obat-obat tersebut.

Selain berakibat pada kerusakan ginjal, efek obat ilegal dan sejenisnya tersebut, mampu mempengaruhi sistem syaraf dan berakibat fatal nantinya pada organ tubuh, seperti ginjal, liver, dan organ yang lainnya, jika terus menerus digunakan dapat menyebabkan kematian karena dapat menyebabkan gagal pernafasan dan over dosis.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017