Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mursyid menyatakan, daerahnya akan membuat peraturan daerah yang mengutamakan pekerja lokal diantaranya agar tidak mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Menurut politisi Hanura ini di gedung dewan kota, Kamis, peraturan yang akan memihak pekerja lokal untuk tidak dilakukan semena-mena oleh perusahaan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan penempatan pekerja lokal.

"Kita anggap poin tentang masalah PHK bagi pekerja lokal ini penting masuk dalam draf Raperda ini, sebab masalah PHK di daerah ini sudah sangat memprihatinkan," ujar Mursyid yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perlindungan dan penempatan pekerja lokal tersebut.

Dikatakan dia, masalah PHK di daerah ini dinyatakan terjadi setiap harinya, bahkan sampai lima kasus yang melapor ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

"Jadi patut kita perjuangkan masalah ini masuk dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak pekerja ataupun buruh di daerah ini dan tindakan semena-mena terhadap pekerja lokal khususnya," tegas Mursyid.

Menurut dia, dalam draf Raperda ini bahkan diusulkan pihaknya sebelumnya mewajibkan jatah pekerja lokal di sebuah perusahaan itu mencapai 75 persen, namun sayangnya saat dikonsultasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja RI, hal itu tidak dibenarkan.

"Karena hal itu dinyatakan akan bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, karena bersifat multi nasional, karena semua orang Indonesia di mana pun dia mau bekerja tidak boleh dibatasi," terangnya.

Karenanya, ungkap Mursyid, pihaknya akan mendorong pemerintah kota untuk membuat strategi untuk penyerapan tenaga kerja lokal ini bisa maksimal, salah satunya membuat balai tenaga kerja lokal bagi persiapan tenaga ahli lokal yang dibutuhkan perusahaan-perusahaan di daerah ini.

Menurut dia, langkah ini bisa dipelajari pihaknya saat stadi banding tentang Raperda ini di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggerang, di mana banyak masyarakat lokal di sana diberi keterampilan di balai tenaga kerja, hingga siap bekerja secara profisional.

"Jadi bagus kita adopsi peraturan di sana, kalau perusahaan mau mengumumkan pencarian pekerja, harus bekerjasama dengan Dinas tenaga kerja daerah, sehingga bisa memaksimalkan tenaga profisional di daerah untuk mengikutinya," papar Musyid.

Menurut dia, semua masukan kementerian dan pelajaran penting yang didapat di Kota Tanggerang tersebut akan disinergikan dengan pembahasan di Raperda nantinya, selain itu akan menerima segala masukan dari masyarakat.

"Kita berharap, peraturan yang akan disahkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat daerah ini, dan memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja lokal," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017