Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - TP PKK Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam menggelar sosialisasi penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK), bertempat di aula kantor TP PKK Kotabaru, Selasa (21/11)

Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kotabaru Hj Siti Mariani Burhanudin yang berkesempatan langsung membuka sosialisasi penanganan ABK tersebut mengatakan, sosialisasi sangat penting guna memberikan wawasan dan pengetahuan kepada seluruh kader PKK agar ABK dapat diberikan hak yang sama untuk berkembang.
     
"Kami sangat senang menerima ilmu sehingga membuka wawasan kami untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam memperlakukan ABK dengan hak yang sama dalam berkembang," tutur Mariani.
     
Penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus adalah amanat yang tertuang dal UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. Dimana dalam sistem pendidikan nasional sudah menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu, relevasi dan efisiensi pengelolaan manajemen pendidikan.
     
Termasuk didalam UU yang ada sudah mengatur tentang pendidikan khusus dan layanan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang berada di sekolah khusus maupun sekolah umum. Karena negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk memiliki perbedaan kemampuan (difabel).
     
Sekali lagi penanganan anak berkebutuhan khusus perlu dilakukan sejak dini, seluruh anak harus mendapatkan hak-hak sipilnya, hak lingkungan keluarga, kebebasan dan pengasuhan serta hak-hal dasar lainnya sebagai manusia, sehingga tidak ada tembok pemisah antara Anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak yang biasa.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017