Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengelabui seorang pengedar Narkoba hingga berhasil menangkapnya.

"Kami sita dua paket sabu-sabu dari pelaku saat menyerahkan Narkoba kepada petugas yang menyamar," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pria berinisial AU (40) itu diamankan di tepi Jalan Cempaka Raya Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Jumat (17/11) sekitar pukul 15.00 WITA.

"Sebanyak dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat 0,51 gram disimpan tersangka di dalam tisu," beber Andi lagi.

Selain itu, turut disita petugas uang sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi sabu-sabu serta satu buah handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi melakukan transaksi dengan pembeli.

Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun terancam pidana paling singkat empat tahun.

"Pengedar ini terkenal licin dan cukup sulit kami menciduknya dan kini berupaya mengungkap jaringannya yang lain di atasnya," tutur Andi.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017