Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menyatakan, pemerintah provinsinya bermaksud mengelola air tanah di wilayah yang luasnya sekitar 3,7 juta hektare tersebut.

Maksud tersebut dia kemukakan saat menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanddin di Banjarmasin, Senin.

Dalam penjelasannya orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut berharap, kebijakan pengelolaan air tanah menjadi instrumen yang strategis guna melindungi sumber daya air yang ada banua (daerah) Kalsel, terutama berupa air tanah.

Oleh sebab itu, ketentuan mengenai konservasi air tanah yang diatur dalam Raperda perlu mendapat perhatian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ia menerangkan, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada tiga kewenangan pemerintah daerah dalam urusan air tanah.

Ketiga kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada Pemprov sebagaimana UU 23/2014, yaitu menetapkan zona konservasi air tanah, menerbitkan perizinan, dan menetapkan nilai perolehan air tanah dalam wilayah provinsi.

"Dengan adanya tiga kewenangan itu, terutama terkait perizinan, maka sudah selayaknya ada peraturan daerah (Perda) sebagai dasar yuridis," ujar Paman Birin (sebutan/panggilan lain terhadap Sahbirin) yang belum "setahun jagung" menjadi Gubernur Kalsel.

Pasalnya, lanjut laki-laki yang baru berulang tahun ke-56 itu, Perda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut nanti menjadi pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat dalam penerbitan perizinan.

Selain itu, keberadaan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut nantinya menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang pengelolaan air tanah, demikian Paman Birin.

Ia berharap, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut selesai tepat waktu, tidak melampaui tahun 2017, sebagaiman Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017