Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Empat Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sesuai hasil penelitian administrasi belum memenuhi syarat minimal keanggotaan.
Kasubag Hukum KPU Kabupaten Tabalong Fitria di Tanjung, Jumat mengatakan, keempat parpol yang belum memenuhi syarat itu, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dari hasil penelitian administrasi ada sembilan parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaan dan empat parpol harus melakukan perbaikan administrasi," kata Fitria.
Hal ini disampaikan Fitria usai menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2019 kepada masing-masing pengurus.
Selanjutnya perbaikan administrasi dijadwalkan 18 November sampai 1 Desember 2017 dan empat parpol tersebut bisa menghapus keanggotaannya yang tidak memenuhi syarat.
"Keanggotaan yang memenuhi syarat nantinya kita lakukan verifikasi faktual karena itu keanggotaan yang tidak memenuhi syarat harus dihapus," ucapnya menjelaskan.
Penyerahan hasil penelitian administrasi sendiri dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor, serta komisioner dan perwakilan Panwaslu setempat.
Dalam arahannya Agus mengatakan masing-masing parpol bisa menyampaikan hasil penelitian administrasi ke Dewan Pengurus Daerah untuk ditindaklanjuti.
"Kami menemukan KTP ganda pada keanggotaan sejumlah parpol dan bersama panwaslu melakukan penelitian faktual," ujar Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kasubag Hukum KPU Kabupaten Tabalong Fitria di Tanjung, Jumat mengatakan, keempat parpol yang belum memenuhi syarat itu, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dari hasil penelitian administrasi ada sembilan parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaan dan empat parpol harus melakukan perbaikan administrasi," kata Fitria.
Hal ini disampaikan Fitria usai menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2019 kepada masing-masing pengurus.
Selanjutnya perbaikan administrasi dijadwalkan 18 November sampai 1 Desember 2017 dan empat parpol tersebut bisa menghapus keanggotaannya yang tidak memenuhi syarat.
"Keanggotaan yang memenuhi syarat nantinya kita lakukan verifikasi faktual karena itu keanggotaan yang tidak memenuhi syarat harus dihapus," ucapnya menjelaskan.
Penyerahan hasil penelitian administrasi sendiri dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor, serta komisioner dan perwakilan Panwaslu setempat.
Dalam arahannya Agus mengatakan masing-masing parpol bisa menyampaikan hasil penelitian administrasi ke Dewan Pengurus Daerah untuk ditindaklanjuti.
"Kami menemukan KTP ganda pada keanggotaan sejumlah parpol dan bersama panwaslu melakukan penelitian faktual," ujar Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017