Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan diampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Drs Muhammad Fachruddin membuka kegiatan sosialisasi Upah Minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru, Kamis.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Drs Muhammad Fachruddin MM, mengatakan maksud diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengupahan yang sesuai dengan jiwa peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dan agar pekerja/buruh dan pengusaha mengetahui tentang UMP Kalimantan Selatan tahun 2018. Dan tujuannya adalah agar terlaksananya ketentuan-ketentuan yang berkenan dengan pengupahan secara benar dalam hubungan kerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas dan kemajuan sehingga dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan buruh.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 ini diharapkan lebih meningkatkan produktivitas pekerja/buruh sehingga tercipta industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Peserta sosialisasi UMP Kalimantan Selatan tahun 2018 adalah dari unsur perusahaan, baik swasta maupun BUMN, APINDO dan serikat pekerja yang berada di wilayah Kota Banjarbaru sebanyak 100 orang peserta.
H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan bahwa permasalahan upah menjadi permasalahan nasional yang dampaknya dapat mengganggu pertumbuihan perekonomian. Untuk itu, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang dimaksudkan untuk menlindungi semua pihak, baik pengusaha mapun pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 41 memuat formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik tahun berjalan.
Kebijakan untuk menentukan besaran upah minimum memang harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan. Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan.
Upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Konsep kebutuhan hidup yang selama ini dipakai sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan upah minimum adalah kebutuhan hidup layak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak.
Upah Minimum Provinsi merupakan jaring pengaman yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuihan ekonomi, dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Untuk tahun 2018, besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan telah ditetapkan Dalam Keputusan Gubernur tanggal 27 Oktober 2017, tentang penetapan upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2017 adalah sebesar Rp2.454.671,8 perbulan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun lalu.
H Darmawan Jaya berharap kenaikan ini disambut dengan positif, serta dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Kenaikan Upah Minimum Provinsi ini juga merupakan suatu stimulan bagi pekerja agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk meningkatkan produktifitasnya, sehingga dengan sendirinya dapat menguntungkan bagi perusahaan di dalam menjalankan aktifitas usaha.
Dimana sesuai dengan ketentuan, upah minimum provinsi tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018. H Darmawan Jaya yakin dengan sosialisasi ini, diharapkan manajemen perusahaan akan memahami, karena pemerintah bukan hanya menyampaikan mengenai hal tersebut tetapi juga disertai alasan kenaikan upah pada umumnya.
Karena itu, sosialisasi ini sangat penting, mengingat perselisihan di bidang ketenagakerjaan seringkali disebabkan oleh tidak terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. H Darmawan jaya berpesan kepada para peserta sosialisasi agar dapat, mengikuti dan memahami semua materi sosialisasi pada hari ini.
Selanjutnya, hasil dari sosialisasi ini disebarluaskan di lingkup interen masing-masing, agar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya nanti.
Tampak Asisten II Hj Mahrina Noor, Ir Untung Waluyo dan Hamdani SH dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan, SKPD terkait dan para peserta Upah Minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Drs Muhammad Fachruddin MM, mengatakan maksud diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengupahan yang sesuai dengan jiwa peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dan agar pekerja/buruh dan pengusaha mengetahui tentang UMP Kalimantan Selatan tahun 2018. Dan tujuannya adalah agar terlaksananya ketentuan-ketentuan yang berkenan dengan pengupahan secara benar dalam hubungan kerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas dan kemajuan sehingga dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan buruh.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 ini diharapkan lebih meningkatkan produktivitas pekerja/buruh sehingga tercipta industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Peserta sosialisasi UMP Kalimantan Selatan tahun 2018 adalah dari unsur perusahaan, baik swasta maupun BUMN, APINDO dan serikat pekerja yang berada di wilayah Kota Banjarbaru sebanyak 100 orang peserta.
H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan bahwa permasalahan upah menjadi permasalahan nasional yang dampaknya dapat mengganggu pertumbuihan perekonomian. Untuk itu, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang dimaksudkan untuk menlindungi semua pihak, baik pengusaha mapun pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 41 memuat formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik tahun berjalan.
Kebijakan untuk menentukan besaran upah minimum memang harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan. Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan.
Upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Konsep kebutuhan hidup yang selama ini dipakai sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan upah minimum adalah kebutuhan hidup layak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak.
Upah Minimum Provinsi merupakan jaring pengaman yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuihan ekonomi, dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Untuk tahun 2018, besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan telah ditetapkan Dalam Keputusan Gubernur tanggal 27 Oktober 2017, tentang penetapan upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2017 adalah sebesar Rp2.454.671,8 perbulan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun lalu.
H Darmawan Jaya berharap kenaikan ini disambut dengan positif, serta dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Kenaikan Upah Minimum Provinsi ini juga merupakan suatu stimulan bagi pekerja agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk meningkatkan produktifitasnya, sehingga dengan sendirinya dapat menguntungkan bagi perusahaan di dalam menjalankan aktifitas usaha.
Dimana sesuai dengan ketentuan, upah minimum provinsi tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018. H Darmawan Jaya yakin dengan sosialisasi ini, diharapkan manajemen perusahaan akan memahami, karena pemerintah bukan hanya menyampaikan mengenai hal tersebut tetapi juga disertai alasan kenaikan upah pada umumnya.
Karena itu, sosialisasi ini sangat penting, mengingat perselisihan di bidang ketenagakerjaan seringkali disebabkan oleh tidak terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. H Darmawan jaya berpesan kepada para peserta sosialisasi agar dapat, mengikuti dan memahami semua materi sosialisasi pada hari ini.
Selanjutnya, hasil dari sosialisasi ini disebarluaskan di lingkup interen masing-masing, agar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya nanti.
Tampak Asisten II Hj Mahrina Noor, Ir Untung Waluyo dan Hamdani SH dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan, SKPD terkait dan para peserta Upah Minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017