Pemkab Kotabaru Kalimantan Selatan kini mulai menangani sampah dengan konsep "3R", Yaitu, reduce (mengurangi), reuse (memakai ulang) dan recycle (mendaur ulang) untuk mendorong upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

"Kebijakan tersebut dimulai sejak diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru No.18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai, Seni.

Dia mengungkapkan, bertambahnya produksi sampah di kota Kotabaru saat ini tidak terlepas dari perubahan pola hidup masyarakatnya serta pelaksanaan pengelolaan sampah yang masih mengandalkan pola lama yaitu,

Kumpul¿Angkut¿Buang (KAB). Hal itu menyebakan beban pencemaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin berat. Keterbatasan lahan untuk TPA serta belum memadainya teknologi pemrosesan di TPA diperlukan upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya secara lebih memadai.

Rivai menjelaskan, Reduce artinya upaya meminimalkan timbulan sampah, Reuse artinya upaya untuk menggunakan kembali sampah secara langsung, dan Recyle artinya upaya memanfaatkan kembali sampah setelah melalui proses terlebih dahulu. Tahap awal, penanganan sampah berbasis 3R ini perlu dilakukan percontohan terutama di lingkungan kawasan perkantoran dan kawasan permukiman.

Untuk memudahkan operasional penanganan sampah diperlukan pengelola sampah yang ditunjuk dan disepakati baik untuk perkantoran maupun perumahan, sosialisasi kepada PNS/aparatur dan masyarakat.

Biaya operasional sesuai kebutuhan, ketersediaan prasarana dan sarana persampahan koordinasi dengan pihak pengelola sampah yang ditangani Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan dalam hal pengangkutan sampah atau residu sampah termasuk untuk penanganan lanjutan sampah B3 rumah tangga serta pemanfaatan produk daur ulang (kompos) Rivai juga mengatakan, dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis 3R maka sangat diharapkan setiap PNS/aparatur dan penghuni perumahan berpartisipasi untuk mengurangi, menggunakan dan memilah sampah dengan memasukkan ketempat sampah sesuai peruntukannya secara sukarela.

Pada kawasan permukiman yang belum memiliki sistem pemilihan sampah, timbulan sampah dari setiap rumah akan diambil oleh petugas pengumpul sampah dengan menggunakan kendaraan berukuran kecil (gerobak atau motor sampah).

 Untuk mendukung kegiatan itu dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menghibahkan angkutan bermotor roda tiga (sejenis Tossa) di setiap Desa/Kelurahan terutama di perkotaan.

 Untuk melaksanakan kegiatan ini disadari tidaklah mudah, karena diperlukan tidak saja fasilitas yang memadai tetapi juga masalah perubahan perilaku. Kemauan dan partisipasi seluruh PNS/aparatur dan masyarakat sangat diharapkan dalam mewujudkan lingkungan kerja dan hunian yang bersih, asri, nyaman dan sehat, kata Rivai./C/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012