Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin bersama Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap dua penjaga malam alias wakar pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur, kota setempat.
"Tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing setelah diduga kuat sebagai pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap diduga melakukan pembunuhan itu diketahui berinisial Ju warga Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar. Dan Rh warga Kota Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan pelaku, ungkap Anjar, para tersangka marah dengan korban karena korban tidak bisa ditegur atas perbuatannya yang meresahkan di sekitar tempat kejadian .
"Korban sudah sering ditegur oleh para tersangka namun korban tidak mengindahkan teguran itu, sehingga para pelaku marah dan melakukan pembunuhan kepada korban," ucap alumni Akpol 1993 itu.
Kapolresta mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya,diberitakan Antara, telah terjadi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Nooriman (19) warga Jalan Pramuka Komplek Satelit Permai RT 19 No 45 Blok C, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Korban mengalami luka tusuk di perut bagian bawah dan tengah dengan usus keluar, luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, luka robek di jari jempol sebelah kanan, luka robek di jari tengah sebelah kiri dan luka gores di pipi sebelah kanan hingga menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing setelah diduga kuat sebagai pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap diduga melakukan pembunuhan itu diketahui berinisial Ju warga Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar. Dan Rh warga Kota Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan pelaku, ungkap Anjar, para tersangka marah dengan korban karena korban tidak bisa ditegur atas perbuatannya yang meresahkan di sekitar tempat kejadian .
"Korban sudah sering ditegur oleh para tersangka namun korban tidak mengindahkan teguran itu, sehingga para pelaku marah dan melakukan pembunuhan kepada korban," ucap alumni Akpol 1993 itu.
Kapolresta mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya,diberitakan Antara, telah terjadi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Nooriman (19) warga Jalan Pramuka Komplek Satelit Permai RT 19 No 45 Blok C, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Korban mengalami luka tusuk di perut bagian bawah dan tengah dengan usus keluar, luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, luka robek di jari jempol sebelah kanan, luka robek di jari tengah sebelah kiri dan luka gores di pipi sebelah kanan hingga menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017