Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengimbau para pelaku usaha dan pemerintah daerah agar mengoptimalkan dalam menyerap tenaga kerja lokal guna mengurangi angka pengangguran di "Bumi Saijaan".

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M A rif di Kotabaru Ahad mengatakan, dampak dari lesunya perekonomian dalam beberapa waktu belakangan, menjadikan banyak pengangguran karena mereka terpaksa dirumahkan dari tempat bekerja akibat perusahaannya tidak stabil.

Namun di sisi lain, dari dinamika sosial masyarakat yang berkembang, keberadaan tenaga kerja asing yang mencari penghidupan di Indonesia justru cenderung bertambah jumlahnya.

Ironisnya kata Arif, keberadaan mereka bukan semuanya mempunyai modal kemampuan atau skill khusus, tapi juga banyak yang jenis pekerjaan seharusnya mampu dikerjakan SDM lokal.

"Harusnya pemerintah dan stakeholder, lebih mengutamakan serapan tenaga kerja lokal ketimbang harus mendatangkan tenaga kerja asing," kata Arif.

Jika memang masalah teknisnya adalah ketrampilan atau skill, hal itu sangat mudah mengatasinya, salah satunya adakan pelatihan khusus dan bimbingan.

Karena bisa jadi, kemampuan atau skill yang diperlukan pada satu pekerjaan yang mengharuskan kekhususan, sehingga bisa saja dengan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah dalam membuka pelatihan dimaksud.

Sementara disinggung adanya TKA (tenaga kerja asing) yang kian gencar mendapat sorotan media baik nasional dan daerah, politisi Partai PPP ini sependapat agar hal itu menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja harus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA di perusahaan yang berada di Kotabaru," tegasnya.

Pengawasan mencakup jumlah, jenis pekerjaan dan bahkan kontribusinya bagi daerah atas keberadaan mereka (TKA).

Hal senada Wakil Ketua H Mukhni AF sebelumnya juga menegaskan, pihaknya akan mengundang dinas tenaga kerja setempat terkait koordinasi pengawasan keberadaan TKA di Bumi Saijaan.

Penegasan tersebut disampaikan Mukhni menyusul adanya informasi keberadaan sejumlah di Kalimantan Selatan termasuk Kotabaru yang ijin tinggalnya telah melebihi batas waktu atau kadaluwarsa.

"Sangat disayangkan jika hal itu benar adanya dan ternyata para pemangku kepentingan termasuk dinas dan dewan tidak mengetahui," kata Mukhni.

Diketahui, data dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana yang dimuat media lokal di Banjarmasin edisi 11 Oktober, sedikitnya 465 tenaga kerja asing (TKA) yang melakukan aktivitas di Kalimantan Selatan.

Sementara, keberadaan tenaga kerja asing yang berada di Kabupaten Kotabaru sebanyak 34 orang yang tersebar di 12 perusahaan berbagai sektor.

Dari ratusan TKA tersebut ditengarai sebanyak 144 TKA yang izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)-nya yang kedaluwarsa, karena masa berlaku IMTA-nya ada yang lewat dari satu tahun.

"Untuk mengklarifikasi keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Kotabaru, kami akan segera memanggil dinas tenaga kerja setempat untuk menjelaskan fakta sebenarnya di lapangan," kata Mukhni.

Termasuk dalam koordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti keimigrasian bagi para tenaga kerja asing tersebut.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017