Rantau, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 1600 tenaga pengajar agama nonPegawai Negeri Sipil (PNS) diperjuangkan untuk mendapat dana insentif perbulannya dari Pemerintah Kabupaten Tapin.

Keputusan tersebut setelah adanya pembicaraan antara perwakilan tenaga pengajar agama nonPNS dengan komisi tiga DPRD Kabupaten Tapin yang dilaksanakan di ruang pertemuan DPRD Tapin beberapa waktu lalu.

Diskusi dan dengar pendapat diikuti oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tapin, perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Tapin, Perwakilan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).

Dalam dengar pendapat Pada rapat ini dipimpin Komisi II DPRD Kabupaten Tapin yang terdiri dari Wahyu Ranoro, H Ihwanuddin Husin dan Muhammad Baseri tersebut menghasilkan beberapa  poin kesepakatan.

Kesepakatan tersebut  diantaranya, pertama domisili pengajar berupa Kartu Tanda Penduduk Elektrik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dan kartu Keluarga.

Lanjut kedua masa waktu pengajar minimal 2 tahun dibuktikan dengan surat keputusan dari instansi terkait, ketiga penerimaan tunjangan tidak lebih dari satu tunjangan yang bersumber dari APBD dan APBN, dengan surat pernyataan di tandatangani diatas materai.

Waktu mengajar 2 jam satu kali pertemuan, minimal 5 kali pertemuan serta maksimal 7 kali pertemuan, kelima tempat mengajar tetap, dibuktikan dengan keterangan dari lurah atau kepala Desa.

Keenam pengajar harus mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). 

Ketujuh umur pengajar serendah-rendahnya 20 tahundan setinggi-tingginya 60 tahun serta kedelapan pendidikan pengajar minimal lulus Madrasah Tsanawiyah atau sederajat, menguasai ilmu Tajwid dan Fasih membaca Al Quran serta buku atau kitab pelajaran agama yang dimaksud dengan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Tapin.

Anggota Komisi tiga DPRD Tapin H Ihwanuddin Husin mengatakan bahwa hasil dengar pendapat hari ini akan kita bicarakan ke pihak eksekutif dan semoga bisa mendapat respon.

"Kalau usulan ini bisa disetujui, maka tahun 2018 nanti sudah mulai jalan, karena guru TK swasta, guru pondok pesantren dan guru madrasah di Tapin sudah saatnya diberi insentif," jelasnya.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Muhammad Zaini mengatakan bahwa untuk guru non PNS di Tapin ini ada sekitar 1600 orang yang terbagi yaitu Madrasah Diniyah sebanyak 507 orang, Pondok Pesantren sekitar 362 orang, TK Al Quran sekitar 762 orang.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017