Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan meminta Kepolisian Resor kota setempat memberantas penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) baik premium maupun solar.


"Kami minta ketegasan dan keberanian jajaran Polres Banjarbaru untuk memberantas pengumpul atau penimbun BBM karena sangat merugikan masyarakat," ujar anggota Komisi III DPRD Bambang Ronie di Banjarbaru, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan di depan peserta rapat kerja lintas komisi DPRD Banjarbaru dengan PT Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU Polres Banjarbaru dan Satpol PP membahas masalah BBM di gedung DPRD setempat.

Menurut Bambang, pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM baik premium maupun solar karena harus antri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang memakan waktu lama.

Selain keluhan masyarakat, hampir setiap hari delapan dari sembilan SPBU yang beroperasi di Banjarbaru dipenuhi antrian kendaraan baik roda dua maupun roda empat termasuk truk yang antri premium maupun solar.

"Antrian itu terjadi karena banyaknya anggota masyarakat yang membeli BBM kemudian menjual ke pengumpul sehingga pengumpul itu yang harusnya diberantas untuk memutus mata rantai penjualan BBM," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan banyaknya tempat-tempat yang dijadikan pusat penimbunan BBM tetapi belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum sehingga meminta keberanian aparat menindak penyimpangan BBM bersubsidi itu.

"Kami bisa menunjukkan dimana tempat-tempat penimbunan BBM, sehingga tinggal keberanian aparat menindak agar mata rantai penjualan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat bisa dihentikan," tegasnya.

Ketua Komisi I Tafsir menambahkan, aktivitas anggota masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan membeli BBM bersubsidi kemudian menjualnya kepada pengumpul dapat dilihat kasat mata di SPBU.

Disebutkan, aktivitas itu bisa dilihat dari antrian kendaraan terutama truk berbahan solar yang antri di depan SPBU menggunakan kupon dan hampir setiap hari truk yang antri hanya itu-itu saja.

"Seharusnya melihat aktivitas itu, polisi segera mengambil tindakan dengan menelusuri kemana BBM yang dibeli disalurkan sehingga diketahui pengumpulnya dan ditindak," ujar politisi dari PKS itu.

Kepala Bagian Operasi Polres Banjarbaru Kompol Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak langsung pembeli yang antri BBM maupun penindakan terhadap oknum yang diduga pengumpul atau penimbun BBM.

"Langkahnya harus dilakukan dengan penyelidikan sehingga tidak salah dalam menindak oknum-oknum yang diduga melakukan penyimpangan BBM," ujar kabag ops mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Budi Santoso

. Ditekankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan guna mengambil langkah-langkah mencegah terjadinya antrian panjang pembeli BBM di SPBU termasuk penindakan terhadap oknum yang diduga menimbun bahan bakar itu.

"Kami pasti merespon masukan anggota dewan sekaligus keluhan masyarakat melalui tindakan yang disiapkan secara terkoordinasi di satuan lingkup Polres sehingga langkahnya benar dan sesuai aturan," katanya./zal/ D/ 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012