DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan selesai membahasa delapan Rancangan Peraturan Daerah dari sembilan Raperda yang disulkan pemerintah daerah setempat untuk disahkan menjadi Peraturan daerah.


Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, Rabu, mengatakan, sebenarnya DPRD menerima sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus dibahas dan disahkan.

"Namun ada satu Raperda yang sampai sekarang belum selesai dibahas Panitia khusus (Pansus) III," ujar Alpidri usai Sidang Paripurna Pengsahan Delapan Raperda.

Menurut Alpidri, dalam beberapa kali mengikuti rapat dengan pansus, pansus III memiliki tugas berat dan  pembahaannya memerlukan waktu cukup lama karena keterkaitan dengan pihak lain cukup banyak.

Ke-delapan Raperda tersebut, tentang retribusi perijinan tertentu, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Raperda tentang pajak parkir, pajak pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, retribusi jasa umum, serta dan pajak reklame.

Sedangkan satu Raperda yang sampai sekarang belum selesai dibahas tentang retribusi jasa usaha.

"Keterlambatan tersebut lebih disebabkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak hadir pada pembahasan," ujarnya.

Apalagi retribusi jasa usaha itu berhubungan langsung dengan masyarakat bawah, sehingga memerlukan pembahasan yang cukup mendalam.

Raperda tersebut, ujar Ketua DPRD harus di sahkan Desember 2011, hal itu merujuk Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Alpidri berharap setelah disahkannya delapan Raperda tersebut, pihak eksekutif dan SKPD yang bersangkutan segera berkoordinasi Pemprov Kalsel dan Pemerintah Pusat agar Perda tersebut bisa diberlakukan di daerah.Suli/C/D

Pewarta: suli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012