DPRD Kalimantan Selatan diskusikan revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan secara khusus mengenai Pilkada. "Diskusi tersebut dalam kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi anggota DPRD Kalsel, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Wakil Ketua DPRD provinsi itu, Muhammad Iqbal Yudianoor, sebelum ke Jakarta, Jumat. Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam diskusi peningkatan SDM tersebut juga dibicarakan strategi pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Selain itu, mendiskusikan berbagai masalah yang ada di daerah, antara lain peta situasi sosial politik di Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa tersebut. "Peningkatan SMD yang pelaksanaannya bekerjasama dengan Kemendagri itu, salah satu program peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kalsel. Oleh sebab itu, semua pimpinan dan anggota DPRD Kalsel mengikuti peningkatan SDM tersebut." demikian Iqbal. Program peningkatan SDM anggota DPRD Kalsel tahun 2012 direncanakan sebanyak dua kali, dan akan menggunakan anggaran secara keseluruhan Rp2,4 miliar. Upaya lain peningkatan SDM anggota DPRD Kalsel, berupa studi banding dengan berbagai kemasan (cara) tiap bulan tidak kurang dari dua kali keluar daerah, dengan anggaran keseluruhan mencapai Rp20 miliar lebih. Kemasan dimaksud seperti studi banding komisi-komisi, serta alat kelapangkan dewan lain, yaitu Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Banleg) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel. Selain itu, berupa studi banding panitia khusus (pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam program legislasi daerah (prolegda) Kalsel 2012, DPRD provinsi setempat akan membahas sebanyak 25 Raperda terdiri 17 dari eksekutif dan delapan berupa inisiatif dewan./shn/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012