Kejaksaan Negeri Banjarmasin  menetapkan MA (43) salah satu PNS RSUD Ulin Banjarmasin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan permainan luar ruang (outbond) yang dilaksanakan pada 2008.


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Firdaus Dewilmar SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramadani SH MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan SPDP yang dikirim Kepolisian Resor Kota Banjarmasin.

Kejari hanya menerima pemberkasan saja dan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dalam surat tersebut telah ada penetapan tersangka MA.

SPDP kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana kegiatan outbond itu dikirim dan diterima langsung staf Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin pada 26 Januari 2012.

"Kita sesuaikan dari SPDP yang dikirim itu, kalau mereka memang menetapkan tersangkanya MA maka ya itu yang kita jalankan dalam proses hukum selanjutnya," terang Ramadani.

Berdasarkan SPDP itu juga, MA disangkakan dan dijerat dengan pasal 2 ayat 11, pasal 3 dan pasal 12 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Kejari Banjarmasin bidang Tindak Pidana Khusus hanya tinggal menunggu penyerahan berkas tahap pertama dari hasil penyidikan kepolisian terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kasus dugaan korupsi yang dilakukan MA yang juga menjabat sebagai Kasi Diklat Nonmedis SUD Ulin Banjarmasin itu saat ini  sedang menunggu penyerahan berkas tahap pertama dari Polresta Banjarmasin," tuturnya.

Dugaan korupsi RSUD Ulin Banjarmasin itu diketahui setelah pihak Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan dilapangan.

Anggaran yang dikeluarkan sebesar ratusan juta rupiah itu untuk 1.000 karyawan guna mengikuti kegiatan alam buatan (outbond) yang diselenggarakan oleh rumah sakit tersebut.

Namun kenyataan dilapangan, katanya, dana ratusan juta rupiah itu hanya digunakan untuk 600 karyawan saja bukan 1000 karyawan RS sehingga untuk sementara diduga ada penyelewengan anggaran yang dikeluar dan kasus tersebut terus dilanjutkan hingga ketingkat kejaksaan guna penuntutan./gun/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012