Dua siswa SMU Negeri 1 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Az dan Hs diberhentikan karena kedapatan membawa dan mengkonsumsi pil koplo di sekolah.


"Pemberhentian kedua siswa tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat yang diikuti oleh seluruh dewan guru," kata Kepala Sekolah SMUN 1 Amuntai, Ahdiat Gazali Rahman, di Amuntai, ibu kota HSU, Jum'at.

Selain kedapatan membawa pil koplo, kedua siswa tersebut juga mengkonsumsi barang terlarang itu saat jam pelajaran sedang berlangsung.

Ia mengatakan, selain kedua siswa itu terdapat dua siswa lainnya yang diduga ikut mengkonsumsi pil koplo yang di bawa oleh Az dan Hs.

"Untuk kedua siswa yang di duga ikut mengkonsumsi pil koplo dikenakan sanksi skorsing selama satu minggu," katanya.

Sanksi skorsing yang diberikan juga berdasarkan keputusan rapat bersama seluruh dewan guru, dengan tujuan agar menjadi pelajaran bagi siswa lain.

Ditambahkannya, pihak sekolah khawatir prilaku kedua siswa yang membawa dan mengkonsumi pil koplo di sekolah akan membawa pengaruh buruk bagi siswa lainnya.

"Kami juga telah memanggil keempat orang tua para siswa tersebut dan membicarakan masalah ini. Para orang tua siswa itu mengerti dan menerima sanksi yang diberikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan HSU, Hery Priyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menerima laporan dari sekolah bersangkutan perihal siswa yang kedapatan membawa dan mengkonsumsi pil koplo.

"Pihak sekolah sudah melaporkan peristiwanya dan juga tentang sanksi yang diberikan. Kami dari Dinas Pendidikan mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah," katanya.

Apalagi ujarnya, berdasarkan laporan yang ia terima diketahui bahwa kedua siswa yang diberhentikan itu tertangkap tangan memiliki pil koplo.

"Sebelumnya pihak sekolah telah pula memberikan peringatan dan upaya pembinaan. Namun kedua siswa tersebut memang sering bikin ulah dan selalu mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dinas Pendidikan setempat akan mengupayakan kedua siswa yang diberhentikan itu untuk dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah lain.

Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan bila ada sekolah yang mau menerima keduanya dan dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak bisa memaksa pihak sekolah harus menerima, demikian Hery Priyanto./gun/D


 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012