Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) cegah penyalahgunaan dana desa melalui sosialisasi dan pengawasan tentang pemanfaatan dana desa.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya, di Kandangan Jumat mengatakan, materi yang disampaikan meliputi pencegahan penyalahgunaan dana desa, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
 
Sosialisasi tersebut, merupakan kerja sama  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
"Penggunan dana desa harus sesuai dengan rencana penggunaan anggaran, yang dilaksanakan setiap tahun, selain itu juga disampaikan ancaman hukuman, bila terdapat penyalahgunaan dana desa,"katanya.

Dijelaskan, untuk kegiatan sosialiasi yang telah dilaksanakan antara lain di Aula Kantor Kecamatan Loksado Rabu (8/11) dan di Aula Sehati Kecamatan Telaga Langsat, Kamis (9/11), diikuti peserta dari unsur Pemerintah Kecamatan, polsek, pendamping desa dan kecamatan,  serta para kepala desa.

Kapolsek Telaga Langsat IPTU H. Endro Hartono, mengatakan, terima kasih  atas kehadiran para undangan untuk kegiatan sosialisasi ini dalam upaya mengawal penggunaan dana desa.

Ia juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas di wilayah binaan desa masing-masing, untuk pengawasan dana desa dan pembangunan yang  dikelola oleh desa.

Narasumber sosialisasi dari Tim Tipikor Reskrim Polres HSS Bripka Supriyadi, mengatakan, sesuai dengan MOU yang telah dibuat bahwa penanganan dana desa melibatkan sinergi beberapa pihak.

"Baik pihak kecamatan, kepolisian dan pendamping desa serta kecamatan, bertindak bersama dalam pengawasan dan pembinaan, akan saling berkoordinasi apabila ditemukannya permasalahan,"katanya, saat menyampaikan materi sosialisasi, di Aula Sehati Telaga Langsat, Kamis (9/11).

Menurut dia, laporan yang di sampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa tetap melalui tahapan penyelidikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, dan ditemukan cukup alat bukti baru ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dijelaskan dia, pihak kepolisian tidak serta merta langsung menerima pengaduan  atau  laporan dari seseorang untuk diproses hukum, tanpa melalui rangkaian penyelidikan untuk mendapatkan bahan keterangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017