Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2017 digelar Polda Kalsel dan jajaran memberikan sanksi tilang terhadap 7.804 pelanggar lalu lintas di kota setempat.

"Pelanggaran masih didominasi terkait dokumen surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes E Zulpan, di Banjarmasin, Kamis.

Dia menyatakan, Polresta Banjarmasin menjadi yang terbanyak mengeluarkan surat tilang, yakni 977 tilang dan terendah Satgas Polda 233 tilang dan disusul Polres Barito Kuala 380 tilang.

"Khusus di hari ke-7 saja pada tanggal 7 November 2017, ada 1.372 tilang dikeluarkan dan Polresta Banjarmasin tertinggi dengan 177 tilang," papar Zulpan kepada Kantor Berita Antara.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, kata Zulpan, dari rentang waktu 1 hingga 7 November, ada 3 kejadian yang menyebabkan 5 korban meninggal dunia, 3 luka berat dan 2 luka ringan.

Dibanding pada periode yang sama tahun 2016, ungkapnya, kecelakaan lalu lintas terjadi 14 kasus dengan korban 12 orang meninggal dunia, luka berat 3 orang dan luka ringan 7 orang.

"Penurunan kasus kecelakaab itu patut kita syukuri dan kami mengimbau pengendara lebih berhati-hati lagi, terutama di jalur cepat seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gubernur Soebarjo atau jalan tol Lingkar Basirih yang sangat rawan terjadi kecelakaan," tuturnya.

Berdasarkan hasil analisa di lapangan, kecelakaan yang terjadi dari rentang waktu pukul 07.00 hingga 21.00 WITA tersebut paling dominan disebabkan faktor human error atau kelalaian pengendara yang tidak hati-hati pada kecepatan tinggi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017