Amuntai (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melatih para remaja desa untuk mengembangkan potensi industri daerah dengan memanfaatkan dana desa.
Kepala Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah, Salafuddin di Amuntai Rabu mengatakan, pengelolaan dana desa di daerahnya, dimanfaatkan untuk melatih remaja pengangguran dan putus sekolah.
"Para remaja tersebut, kita dorong untuk menekuni bidang kerajinan dan keahlian tertentu agar bisa menjadi bekal mandiri berwirausaha," katanya.
Beberapa sektor kerajinan yang kini dikembangkan, antara lain, kerajinan aluminium bagi para pemuda dan latihan menjahit bagi pemudinya.
Pemberdayaan remaja putus sekolah dan pengangguran di Desa Harus, direncanakan berlanjut hingga pemberian modal usaha dan menjadi bagian Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
"Kita berharap setelah mereka mandiri, akan menjadi bagian dari pembentukan BUMDes meski beberapa perusahaan mebel bersedia menampung mereka, yang memiliki keahlian dibidang kerajinan aluminium," ujar Salafuddin.
Salafuddin mengatakan, sebanyak 20 orang remaja yang direkrut dari tiap rukun tetangga (RT), masing-masing sebanyak tiga orang.
Para remaja yang belum bekerja dan belum memiliki keterampilan tersebut, diberikan pelatihan dengan mendatangkan instruktur dari Lembaga Pelatihan Kerja Sentra Mitra Karya (LPK Semitra) Amuntai.
Penggunaan dana desa selain untuk membangun sarana dan prasarana infrastruktur juga dialokasikan untuk upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan potensi desa.
"Adapun produk mebel aluminium hasil pelatihan tersebut, akan menjadi inventaris kantor sekaligus sebagai barang bukti pelaksanaan program pengelolaan dana desa," katanya.
Hal itu sebagaimana peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa 2018 yang diterbitkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Terdapat lima prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain, dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian, diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
Program dan kegiatan dimaksud antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Selanjutnya, pembangunan sarana olahraga desa, merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Prioritas penggunaaan dana desa tersebut, wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah, Salafuddin di Amuntai Rabu mengatakan, pengelolaan dana desa di daerahnya, dimanfaatkan untuk melatih remaja pengangguran dan putus sekolah.
"Para remaja tersebut, kita dorong untuk menekuni bidang kerajinan dan keahlian tertentu agar bisa menjadi bekal mandiri berwirausaha," katanya.
Beberapa sektor kerajinan yang kini dikembangkan, antara lain, kerajinan aluminium bagi para pemuda dan latihan menjahit bagi pemudinya.
Pemberdayaan remaja putus sekolah dan pengangguran di Desa Harus, direncanakan berlanjut hingga pemberian modal usaha dan menjadi bagian Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
"Kita berharap setelah mereka mandiri, akan menjadi bagian dari pembentukan BUMDes meski beberapa perusahaan mebel bersedia menampung mereka, yang memiliki keahlian dibidang kerajinan aluminium," ujar Salafuddin.
Salafuddin mengatakan, sebanyak 20 orang remaja yang direkrut dari tiap rukun tetangga (RT), masing-masing sebanyak tiga orang.
Para remaja yang belum bekerja dan belum memiliki keterampilan tersebut, diberikan pelatihan dengan mendatangkan instruktur dari Lembaga Pelatihan Kerja Sentra Mitra Karya (LPK Semitra) Amuntai.
Penggunaan dana desa selain untuk membangun sarana dan prasarana infrastruktur juga dialokasikan untuk upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan potensi desa.
"Adapun produk mebel aluminium hasil pelatihan tersebut, akan menjadi inventaris kantor sekaligus sebagai barang bukti pelaksanaan program pengelolaan dana desa," katanya.
Hal itu sebagaimana peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa 2018 yang diterbitkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Terdapat lima prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain, dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian, diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
Program dan kegiatan dimaksud antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Selanjutnya, pembangunan sarana olahraga desa, merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Prioritas penggunaaan dana desa tersebut, wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017