Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pengedar Ribuan butir Carnophen, IB(26) warga Murung Kupang, Kecamatan Babirik,  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Utara.


Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas Polres HSS Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Rabu (8/11), mengatakan, IB tertangkap tangan mengedarkan ribuan butir Carnophen di wilayah Daha Utara, Selasa (7/11) siang .

” IB diamankan beserta 2200 obat Carnophen yang disimpannya di dalam jok kendaraan, akibat perbuatannya tersebut, IB terancam melanggar pasal 196 jo pasal 197 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor  36 tahun 2009 tentang kesehatan.”katanya.

Dijelaskan dia, kronologis terciduknya IB  dilakukan, setelah sebelumnya anggota Polsek Daha Utara mendapat informasi adanya pengedar obat daftar G di Desa Hakurung,  Kecamatan Daha Utara.

Kapolsek Daha Utara Iptu Hilmi Wansyah, SH beserta anggotanya turun langsung melaksanakan penyelidikan.

Tidak lama, diperoleh informasi bahwa selasa ( 07/11) sore, IB yang dicurigai sebagai pengedar akan melintas di jalan Desa Hakurung.

"Pihak Polsek Daha Utara yang dipimpin kapolsek mendatangi tempat tersebut. dan pukul 14.00 wita IB melintas dengan kendaraannya, dengan sigap aparat menghentikan laju kendaraan IB,"katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan obat Carnophen sebanyak 2.200 butir, obat tersebut IB simpan di dalam jok sepeda motor merk Yamaha Nmax, warna hitam yang dikendarainya.

Ditambahkan dia, baik IB maupun barang bukti, telah  diamankan  di Mapolsek Daha Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017