Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tetap melaksanan pelayanan perekamanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) termasuk di hari libur.


Kepala Disdukcapil HSS, H. Suriani, di Kandangan mengatakan, pelayanan ini bertujuan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Kabupaten HSS.

"Disdukcapil HSS akan melaksanakan berbagai upaya untuk percepatan penyelesaian perekaman KTP-E, termasuk tetap melaksanakan perekaman pada hari libur baik di hari Sabtu maupun Ahad,"katanya.

Persyaratan bagi warga yang ingin melakukan perekaman, antara lain belum pernah memiliki KTP-E, telah berumur 17 tahun  atau telah telah kawin atau pernah kawin.

Warga dapat datang langsung ke Disdukcapil HSS dengan membawa kelengkapan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi ijazah terakhir apabila ada dan fotokopi akte kelahiran kalau ada.

Untuk warga yang melakukan perekaman data pribadi akan diterbitkan tanda bukti perekaman KTP-E yang juga berfungsi sebagai pengganti KTP-E yang berlaku selama enam bulan.

"KTP-E dapat dicetak selesai pengolahan data dari server daerah ke server pusat, serta juga apabila blanko KTP-E telah tersedia," katanya.

Ditambahkan dia, pelayanan perekaman KTP-E pada hari libur telah dilaksanakan mulai Sabtu (21/10) dan berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya untuk penghentiannya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017