Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan membentuk Badan Penyelasaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menangani dan menyelasaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan.
BPSK tersebut beranggotakan sembilan orang dan dilantik oleh Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin di aula balaikota Banjarmasin, Kamis.
Kesembilan anggota BPSK tersebut terdiri atas tiga kelompok, dari unsur pemerintah, unsur konsumen, serta unsur pelaku usaha.
Anggota BPSK dari unsur pemerintah diwakili oleh H Achmad Chadari Aedy, M Syaukani, serta Doddy Herlianto. Unsur konsumen anggotanya Hj Muryani, Ahmad Syaufi, serta Rahmadiansyah.
Sementara anggota dari unsur pelaku usaha adalah Syahrani, Maksud Sampai, serta Safril.
Wali kota berharap para anggota BPSK bisa bekerja sebaik mungkin sesuai dengan yang diharapkan sehingga mampu menyelesaikan setiap adanya persoalan antara konsumen dan pelaku usaha.
Sebab, tambahnya, dalam proses jual beli terkadang kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha terjadi ketidakseimbangan, dimana konsumen berada pada posisi yang lemah.
Menurutnya jika terjadi persoalan antara konsumen dan pelaku usaha maka dapat diselesaikan menggunakan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Oleh karena itu pembentukan badan ini adalah menyelasaikan persoalan itu sehingga tak ada yang merasa dirugikan.
Dalam pelantikan tersebut, dihadiri hampir semua Kepala Dinas, Kepala Badan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Banjarmasin, serta undangan lainnya./D/B
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012