Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk menjaring penunggak pajak, melalui program "Konfirmasi Status Wajib Pajak".

Kepala KPP Pratama Banjarmasin M Junaidi saat peluncuran program tersebut di Kantor DPMPTSP Kota Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, program konfirmasi status wajib pajak ini merupakan implementasi undang-undang nomor 7 tahun 2010 dan Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak.

"Jadi dalam program ini DPMPTSP setiap menerima permohonan izin, wajib mengecek terlebih dahulu status kewajiban pajak pemohon tersebut," ujar M Junaidi.

Menurut dia, ada dua item yang wajib dicek bagi pemohon pembuatan izin tersebut, yakni, terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (MPWP) apakah valid? dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama dua tahun trakhir apakah sudah dibereskan?.

"Kalau dua hal ini misalnya belum beres bagi pemohon pembuatan izin, maka DPMPTSP mengeluarkan surat keterangan untuk dibawa ke KPP untuk bisa ditindaklanjuti," terangnya.

KPP Pratama Banjarmasin, tegasnya, akan membantu menyelesaikan pemasalah pajak ini untuk bisa memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat bayar pajak, hingga izin usahanya bisa keluar dengan lancar.

"Apalagi DPMPTSP saat ini memiliki program satu permohonan dapat tiga izin selesai dalam dua hari itu harus didukung penuh kelancarannya, tentunya sinergi pula dengan ketaatan pajak," paparnya.

Junaidi menyatakan, program kerja sama dengan DPMPTSP ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Kota Banjarmasin hingga mencapai target 70 persen pada tahun 2017.

"Kita berikan juga hak akses kepada DPMPTSP ini untuk program patuh pajak ini lebih meningkat, bahkan kalau perlu kita tempatkan petugas KPP di sini untuk lebih memperlancar," kata Junaidi.

Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin Muryanta menyatakan, kerja sama ini menindaklanjuti MoU antara Dirjen Pajak dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang sudah berjalan.

"Fungsinya kan setiap pengurusan izin baik yang perusahaan maupun perorangan pasti ada MPWP disertakan, nah dengan ini kita diberikan akses untuk mengetahui validitasnya," papar Muryanta.

Tentunya, kata dia lagi, pemerintah kota ada mendapat keuntungan bagi besarnya ketaatan pajak, yakni, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan besarnya pengumpulan pajak karena dapat bagi hasilnya.

"Jadi kita akan berkometmen menyukseskan program ini, karjasama dengan KPP Pratama Banjarmasin akan terus kita perkuat," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017