Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Ulama dan Tokoh Banua Kalimantan Selatan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatn.

Penolakan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Repbulik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 itu dalam unjuk rasa di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.

Namun tidak seorang pun pimpinan/anggota DPRD Kalsel yang menemui massa yang berunjuk rasa tersebut, karena wakil rakyat di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) sedang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta.

Sementara Kepala Bidang Tata Usaha sebagai Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini menjelaskan, keberangkatan para wakil rakyat provinsi tersebut ke Jakarta, 22 - 25 Oktober 2017 untuk mengikuti Bimtek guna peningkatan kapasitas sumber daya anggota dewan.

Alasan Forum Komunikasi Ulama dan Tokoh Banua (FKUTB) Kalsel menolak Perppu 2/2017 itu, antara lain karena bertentangan dengan syariat Islam, serta alat legitimasi rezim diktator.

Selain itu, berupa represif sewenang-wenang yang berpotensi membungkam suara kritis, mengekang dawah, mempersekusi ulama dan asatidz, ormas dan ajaran Islam.

Dalam petisi FKUTB Kalsel itu juga menyatakan, jika DPR-RI menyetujui Perppu 2/2017 berarti mendukung rezim diktator dan anti Islam.

Oleh sebab itu, FKUTB Kalsel menyeru para ulama, kiyai, habaib dan umat Islam jangan mendukung partai politik (parpol) pendukung Perppu 2/2017 karena mereka penghianat.

Massa pengunjuk rasa itu dalam aksinya membawa sejumlah spanduk, poster dan pamplet bertuliskan antara lain, "Perppu Ormas Zalim Wajib Ditolak", "Perppu Ormas Bukti Rezim Diktator Anti Islam".

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017